Sabtu, 24 September 2011

Ruwetnya Menangani Penangkapan Ikan Ilegal

Penangkapan ikan ilegal telah menjadi momok yang meresahkan bagi Indonesia selama bertahun-tahun. Kegiatan itu bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan. Namun, upaya penanganan penangkapan ikan ilegal hingga kini masih diwarnai sejumlah hambatan.
Kendala itu tidak hanya dirasakan Indonesia, melainkan juga negara-negara kawasan ASEAN dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso mengatakan, Indonesia sebagai negara perairan terbesar di Asia Tenggara paling banyak dirugikan akibat kegiatan penangkapan ikan ilegal.
”Indonesia dihadapkan pada dua persoalan mendasar. Wilayah perairan kita banyak dicuri sehingga produktivitas perikanan terus merosot. Namun, beberapa nelayan kita juga mencuri di perairan negara lain, seperti Australia,” papar Aji.
Beberapa kawasan perairan Indonesia yang rawan terhadap pencurian ikan antara lain Laut Arafura, perairan Natuna, dan perairan utara Sulawesi Utara. Kapal-kapal asing yang melanggar itu sebagian besar merupakan kapal asal China, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Kapal ikan ilegal yang ditangkap tahun lalu sebanyak 184 dari 2.207 kapal ikan yang diperiksa. Dari jumlah kapal yang ditangkap itu, 89 kapal di antaranya berbendera asing, sedangkan 95 kapal berbendera Indonesia. Kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 439,6 miliar.
Penangkapan ikan ilegal itu tidak hanya merugikan perekonomian, melainkan juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan dan kelautan. Selain itu, kapal ikan asing yang ilegal ikut memanfaatkan subsidi bahan bakar minyak dan membayar pungutan perikanan dengan tarif kapal Indonesia.
Pengawasan perairan
Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mengasumsikan, volume penangkapan ikan ilegal mencapai seperempat dari jumlah total penangkapan ikan dunia.
Sejak 2007, Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia untuk kegiatan pengawasan perairan. Operasi pengawasan dilakukan di Laut Arafura dengan menggunakan kapal Hiu Macan.
Meski pemerintah telah mendorong peningkatan pengawasan perairan dan penangkapan kapal ikan ilegal, hal itu tetap belum mampu mengimbangi maraknya laju pencurian ikan.
Setiap tahun kapal yang diduga mencuri ikan mencapai 1.000 kapal, dengan asumsi kerugian mencapai Rp 30 triliun.
Manajer Northern International Fisheries Department of Agriculture, Fisheries, and Forestry Australia, Peter Cassells, mengatakan, pencurian ikan lebih banyak dilakukan kapal-kapal besar ketimbang kapal nelayan tradisional. Karena itu, diperlukan pencegahan sejak proses perizinan, dan penegakan hukum secara optimal.
Sekretaris Dirjen P2SDKP Purwanto menyebutkan, ada dua modus pelanggaran yang kerap digunakan kapal ikan asing ilegal di perairan Indonesia, yaitu menggunakan kapal berbendera asing dengan memalsukan dokumen perizinan.
Cara lainnya, mengganti bendera asal negara dengan bendera Indonesia guna mengelabui petugas. Karena itu diperlukan kerja sama lintas negara dalam mengatasi persoalan penangkapan ikan ilegal.
Sejumlah 11 negara ASEAN dan sekitarnya, meliputi Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, Papua Niugini, Vietnam, dan Timor Leste, sebenarnya telah merintis konsep bersama (Regional Plan of Action/RPOA) untuk penangkapan ikan yang bertanggung jawab, termasuk memberantas pencurian ikan di tingkat regional.
Dalam rumusan RPOA itu disepakati upaya kolektif untuk mengawasi perairan dan mencegah penangkapan ikan ilegal. Salah satu butir implementasi RPOA adalah peningkatan pengawasan perikanan atau monitoring control and surveillance (MSC).
Kontribusi yang disepakati setiap negara dalam menerapkan MSC antara lain bertukar informasi tentang kapal-kapal ilegal, data, serta dukungan teknologi antarnegara.
Selain itu, tindak lanjut pengawasan di tingkat regional melalui kerja sama bilateral dan subregional. Namun, belakangan muncul pesimisme terhadap keberhasilan program tersebut.
Dalam pertemuan keempat mengenai implementasi RPOA di Nusa Dua, Bali, Selasa (4/3), beberapa negara menyatakan masih sulit untuk menerapkan MSC. Delegasi Kamboja untuk Administrasi Perikanan, Pich Sereywath, mengatakan, pihaknya kesulitan menyelenggarakan manajemen perikanan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat.
Mereka juga kesulitan dalam melakukan pengawasan internal terhadap penangkapan ikan ilegal karena membutuhkan biaya tinggi. Selain itu, hambatan birokrasi. ”Tidak mungkin gagasan RPOA itu diterapkan sepenuhnya, apalagi masih sulit mengakses data dari negara lain,” ujar Sereywath.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/03/05/01585680

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Info Perikanan - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger