Sabtu, 24 September 2011

Sektor Perikanan Perlu Insentif Fiskal

AKARTA, SELASA — Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengharapkan Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal terhadap sektor perikanan.
    
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Martani Huseini di Jakarta, Selasa (6/1), mengatakan, insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku pakan dan pengolahan. "Untuk sarana dan prasarana, kami akan usulkan adanya bebas PPN," katanya di sela penyampaian Ketahanan Produk Perikanan Menghadapi Krisis Global.
     
Martani mengatakan, pembebasan PPN tersebut misalnya diberikan untuk impor mesin-mesin industri pengolahan ikan, selain itu juga bagi bahan baku pakan ikan.
    
Selain insentif fiskal, tambahnya, sejumlah stimulus yang dibutuhkan untuk peningkatan sektor perikanan yakni penguatan modal usaha nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar ikan.
     
Peningkatan sarana dan prasarana budidaya, penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta peningkatan kemampuan pengawasan dalam rangka pemberantasan ilegal fishing.   
   
Hal senada dikatakan Dirjen Perikanan Budidaya Made L Nurjana bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada pembebasan PPN untuk bahan baku pakan ikan sehingga bisa menekan harga pakan. "Kami minta agar PPN untuk bahan baku pakan ikan bisa dihapuskan," katanya.
     
Sementara itu, di lain pihak, DKP juga akan menerapkan kebijakan untuk menurunkan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang selama ini diterapkan bagi usaha penangkapan ikan.
    
"Kami justru akan menurunkan PHP untuk perikanan tangkap," kata Dirjen Perikanan Tangkap Ali Supardan menanggapi rencana Dirjen Pajak Departemen Keuangan yang akan mengenakan PPN untuk produk primer.
    
Menurut dia, kebijakan tersebut akan dilakukan dengan menurunkan tingkat produktivitas di daerah-daerah yang produktivitas hasil tangkapannya saat ini sudah merosot. 
  
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/01/06/19184479/sektor.perikanan.perlu.insentif.fiskal.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Info Perikanan - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger