SEMARANG, KOMPAS.com -
Departemen Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk tetap membatasi
penangkapan ikan demersal dengan menggunakan alat tangkap cantrang. Hal
ini untuk mencegah penurunan stok kelimpahan ikan demersal, terutama di
perairan Jawa.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan
Ali Supardan, Jumat (24/4), mengatakan hal tersebut seusai be
rdialog
dengan perwakilan nelayan pesisir utara Jawa Tengah di Balai Besar
Pengembang an Penangkapan Ikan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/4).
Dialog tersebut untuk menampung tuntutan ratusan nelayan di pesisir
utara Jawa Tengah yang meminta pemerintah untuk mengizinkan mereka
menangkap ikan dengan cantrang. Pasalnya, penghasilan nelayan m enjadi
turun setelah pemerintah melarang penggunaan cantrang.
Ikan demersal merupakan jenis ikan yang sebagian besar siklus
kehidupannya berada di dekat dasar perairan. Ikan jenis ini biasanya
ditangkap dengan cantrang, trawl, trammel net, rawai dasar, dan jaring klitik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ditjen Perikanan Tangkap DKP hanya
memberikan toleransi kepada 400 kapal nelayan di Jawa Tengah yang
berbobot di bawah 30 gross ton (GT) untuk menggunakan alat tangkap cantrang.
"Untuk kapal yang berbobot di atas 30 GT tetap tidak diperbolehkan
menangkap dengan cantrang. Ini karena pengguna cantrang sudah padat,"
ujar Ali.
Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng, jumlah produksi
hasil tangkapan ikan demersal di Jateng pada tahun 2007 sebesar 24.667,3
ton menurun dibandingkan produksi tahun 2004 yang mencapai 28.399,4
ton. Penurunan produksi tersebut berbanding terbalik dengan bertambahnya
alat tangkap cantrang dari 3.209 unit di tahun 2004 menjadi 5.100 unit
di tahun 2007.
"Bagi kapal yang berbobot di atas 30 GT, diberi toleransi hingga masa
izinnya habis dan kemudian diwajibkan menggantinya dengan alat penangkap
ikan yang lain," kata Ali. Pelarangan penggunaan cantrang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketua
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jateng Sulakso mengimbau
kepada nelayan yang menggunakan kapal berbobot di atas 30 ton untuk
segera mengganti alat tangkap ikan sesuai dengan hasil kesepakatan.
"Nelayan bisa beralih menggunakan alat tangkap lain seperti purse-sein," ucapnya.
Sumber :http://nasional.kompas.com/read/2009/04/24/19365479/penangkapan.ikan.demersal.tetap.dibatasi.
0 komentar:
Posting Komentar