Sabtu, 24 September 2011

Nelayan Pati Tuntut Menteri Perikanan Izinkan Cantrang

PATI, KOMPAS.com - Ratusan nelayan Kabupaten Pati menyatakan keresahannya terhadap ulah oknum TNI Angkatan Laut (AL), Satuan Pol Air yang nyaris setiap hari di wilayah Laut Jawa- terutama di wilayah penangkapan ikan mereka melakukan razia.
Tiga kapal penangkap ikan jenis Cantrang milik Safari, nelayan Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan satu kapal sejenis milik nelayan Rembang sampai sekarang masih ditahan di Direktorat Pol Air Jawa Timur di Surabaya.
Keresahan nelayan tersebut diungkapkan melalui unjukrasa ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Senin (20/4). Pada saat bersamaan nelayan Rembang, Kendal, Batang, juga melakukan aksi yang sama.
Khusus di Pati, pengunjuk-rasa nyaris bentrok dengan polisi, karena pihak Dinas DKP Pati menolak pengunjuk-rasa memasuki halaman kantor dan pintu masuk dijaga ketat polisi. Terjadi saling dorong. Tiga nelayan terkena bogem mentah dan diringkus petugas, meski akhirnya dibebaskan lagi.
Pengunjukrasa yang menumpang truk dan naik motor, akhirnya meninggalkan kantor DKP, setelah tuntutan mereka melalui lima wakil nelayan disanggupi Kepala Dinas DKP Pati.Slamet Singgih Purnomo.
Tuntutan itu antara lain, dalam seminggu ke depan, Menteri Kelautan dan Perikanan, beserta Dirjen Perikanan dan Dirjen PSDKP, didampingi oleh utusan dari TNI AL, Dit Polair Mabes Polri beserta perwakilan Dirjen Perhubungan Laut, harus datang kei Semarang untuk berdialog dengan nelayan cantrang Jawa Tengah.
Dimanfaatkan
Koordinator pengunjukrasa Bambang Wicaksana yang ditemui Kompas seusai unjukrasa menyatakan, ulah oknum TNI AL.dan Polair Mabes Polri, untuk menahan kapal, melakukan pungutan liar (pungli) hingga menakut-nakuti nelayan, memanfaatkan berbagai bentuk kelemahan peraturan perundangan perikanan maupun peraturan daerah.
Di dalam peraturan memang nelayan dilarang mengoperasikian alat tangkap cantrang, karena dianggap sama dengan pukat harimau (trawl) yang mampu mengeruk aneka jenis ikan hingga sumber hayati. Padahal sebenarnya beda. Lagi pula cantrang dalam banyak hal menguntungkan nelayan, sehingga banyak nelayan yang memodifikasi, tutur Bambang Wicaksana.
Akibatnya ketika dilakukan razia, ijin operasional nelayan masih menggunakan alat tangkap/kapal purse seine dengan bobot 30 100 gross ton (GT). Selain itu juga belum banyak nelayan membeli/mengoperasikan vessel monitoring system (VMS) yang merupakan keharusan, sehingga posisi nelayan sangat lemah. Anehnya kasus itu bisa diselesaikan, meski harus dengan mengeluarkan dana puluhan juta rupiah.
"Itulah yang meresahkan nelayan sekarang ini. Termasuk adanya penutupan daerah penangkapan ikan di Laut Jawa dan Selat Makasar," tambah Bambang Wicasana.
.

Sumber :http://nasional.kompas.com/read/2009/04/20/18121887/Nelayan.Pati.Tuntut.Menteri.Perikanan.Izinkan.Cantrang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Info Perikanan - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger