Senin, 18 Juni 2012

Pengelolaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia (Indonesia Fishing Gears Managemen)


1. KONSEP (POLICY FRAMEWORKS)
     - Pengaturan teknis pengelolaan/operasional alat penangkapan ikan di Indonesia didasarkan pada pendekatan MGT Scheme (Mapping, Gear type selection, TAE management).
tabel api
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan bahwa kegiatan penangkapan ikan memberikan kontribusi terhadap kaedah-kaedah responsible fisheries dalam menjaga:
a. Keanekaragaman hayati (biodiversity)
b. Kelestarian stok yang menjadi tujuan/ target penangkapan.
Perbaikan penangkapan ikan ke arah yang lebih ramah (eco-friendly fishing) melalui perbaikan-perbaikan pengaturan teknis dan metode penangkapan API diharapkan dapat :
a. Mengurangi dampak terhadap lingkungan (reduction seabed destruction)
b. Mengurangi by-catch (reducation by-catch)
Karenanya, dengan pendekatan MGT diharapkan dapat berjalan kegiatan penangkapan yang sejalan dengan ketentuan dalam UU No.31 tahun 2004 jo. UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan, utamanya Pasal 7 ayat (1) huruf (f), (g), (h), dan (i) dan Pasal 9. Sehingga, kegiatan operasional penangkapan ikan deiharapkan dapat mencapai tingkat yang optimal dan menyediakan kesetaraan akses terhadap SDI bagi masyarakat nelayan (stake holder) skala kecil dan skala industri.
Mapping (Pemetaan):
Pengaturan/ pemetaan kegiatan operasional alat penangkapan ikan dapat dipetakan berdasarkan berbagai karakteristik perairannya:
a. Karakteristik habitat : Penetapan daerah penangkapan (fishing ground) ikan haruslah dibedakan dari daerah aktivitas ikan lainnya, seperti: spawning ground (daerah pemijahan), nursery ground (daerah
    pengasuhan), feeding ground (daerah mencari pakan).
c. Karektiristik kedalaman perairan di Indonesia terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu : Perairan dangkal (continental shelf) dan perairan dalam (continental slope).
Gear type selection (Penetapan tipe API):
Suatu perairan yang telah ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan (fishing ground), dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai jenis-jenis alat penangkapan ikan tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang sesuai dengan sifat alat penangkapan ikannya.
Sifat alat penangkapan ikan dapat dibedakan berdasarkan metode pengoperasiannya:
a. Alat penagkapan ikan aktif: adalah jenis alat penangkapan iukan yang digerakan /dioperasikan langsung dengan kapal (trawl, payang, dogol, dll)
b. Alat penangkapan ikan pasif: adalah jenis alat pennagkapan ikan yang dipasang (setting) sementara di suatu perairan dan diangkat kembali setelah selang waktu tertentu (gill net, trammel net, drift net, dll)
c. Alat pennagkapan ikan statis: adalah jenis alat penangkapan ikan yang ditempatkan secara menetap untuk jangka waktu yang lama dan dipanen secara rutin pada waktu tertentu (bagan tancap, bubu, dll)
Pemilihan alat penanggkapan ikan haruslah disesuaikan antara sifat API tersebut dengan karakteristik perairannya (habitat beserta biota di didalamnya, substrat dasar dan kedalaman perairannya. Disamping itu, penetapan jenis API-nya harus pula disesuaikan dengan spesies target yang menjadi sasaran tangkapannya. Hal ini penting agar operasi penanggkapan dapat efektif dan berdampak seminimal mungkin terhadap habitat beserta biotanya.
TAE Management
TAE (Total Allowable Effort) management merupakan instrumen pengaturan perizinan alat penangkapan ikan dengan pembatasan upaya penangkapan. Tujuan dari TAE management ini untuk memperoleh manfaat optimal bagi masyarakat  nelayan (stake holder) serta akses terhadap sumberdaya ikan yang adil (fair) antara usaha nelayan skala kecil, menengah dan besar (industry). Untuk masing-masing jenis API yang telah dipilih dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penangkapan di suatu perairan tersebut, selanjutnya ditentukan alokasinya bagi masing-masing kelompok stakeholder tersebut (skala kecil, meningah dan industry). Pengaturan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang meliputi:
a. Maximum fishing capacity, bisa dilakukan melalui pembatasan dimensi alat penangkapan ikan (panjang head rope pada trawl, fload rope pada gill net dan purse seine, serta jumlah mata pancing pada longline)
b. Maximum setting, ialah pembatasan jumlah maksimal satuan upaya penangkapan yang boleh dilakukan per satuan waktu
c. Maximum entity, yaitu jumlah nelayan (stakeholder) yang boleh memanfaatkan sesuai dengan jumlah izin diberikan
d. Individual quota, yaitu pembatasan kuota penagkapan yang diperbolehklan untuk masing-masing individu kapal penangkapan.
2. REGULASI (LEGAL FRAMEWORKS)
Pendekatan pengaturan alat penangkapan ikan di Indonesia (legal framework) dilakukan secara menyeluruh dan simultan dengan memperhatikan kondisi existing alat penangkapan ikan serta disinergikan denganb kegiatan penyusunan Standar Nasional Indonesia. Keterkaitan penyusunan peraturan bidang alat penangkapan ikan dengan standarisasi dapat dilihat sebagaimana figur berikut:
Flow carht SNI
- International legislation
  a. International guidelines on by-catch management and reduction of discards
  b. ISSCFG (International Standard Statistical Classification of Fishing Gear)
- National legislation (Peraturan/ Keputusan Menteri)
  a. UU No. 31/ tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU No. 45/ tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-Undang tentang Perikanan, terutama Pasal 7 dan Pasal 9 mengamanatkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai:
- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan (Pasal 7, huruf f);
- jenis, jumlah, ukuran, dan penenmpatan alat bantu penangkapan ikan (Pasal 7, huruf g);
- daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan (Pasal 7, huruf h);
- persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan (Pasal 7, huruf i);
- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap (Pasal 7, huruf q);
- ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan (Pasal 9, ayat (2).
b. Kepmen KP No. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Diktum PERTAMA:Kepmen ini mengenali dan mengelompokkan jenis alat penangkapan ikan di WPP RI, sehingga diharapkan dapat menanggulangi isu Unregulated dan Unreported Fishing Menurut jenisnya, alat
  penangkapan ikan digolongkan ke dalam 10 (sepuluh) kelompok:
1. Jaring lingkar (surrounding nets);
2. Pukat tarik (seine nets);
3. Pukat hela (trawl);
4. Penggaruk (dredges);
5. Jaring angkat (lift nets);
6. Alat yang dijatuhkan (falling gears);
7. Jaring insang (gillnets and entangling nets);
8. Perangkap (traps);
9. Pancing (hook and lines);
10. Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
- Diktum KETIGA:Penggunaan alat penangkapan ikan yang dikarenakan perkembangan bentuk dan/atau model dengan cara operasi tertentu, pada daerah tertentu, dan/atau sebutan nama lain, mengacu pada
  salah satu kelompok jenis alat penangkapan ikan sebagaiman tersebut di atas.
- Hal ini mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan kegiatan inventarisasi alat penangkapan ikan yang ada di wilayahnya dan mengelompokkannya ke dalam 10 (jenis) alat penangkapan ikan tersebut;
Diktum KEEMPAT:Karakteristik perairan dan potensi sumberdaya ikan berbeda pada setiap WPP NRI, karenanya pengaturan lebih lanjut perlu mempertimbangkan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh
  ditangkap, kelestarian sumberdaya ikan dan kapasitas penangkapan masing-masing skala usaha penangkapan ikan (kesetaraan akses) masing-masing WPP yang ada. Ukuran dan jumlah serta pengoperasian alat
  penangkapan ikan tiap-tiap WPP-NRI ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
c. Permen KP No. 02/MEN/2011 jo Permen KP No. 08/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah
    pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
Pengaturan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan disesuaikan dengan karakteristik perairan (wilayah penangkapan ikannya) serta karakteristik alat penangkapan ikannya (sifat API: statis/pasif/aktif), tingkat selektivitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan.
- Tingkat selektivitas:
Ukuran yang menunjukkan kemampuan alat penangkap ikan untuk melepaskan ikan pada ukuran tertentu yang ditetapkan untuk menjaga kelangsungan dan pemulihan (recruitment) dari stock ikan. Pengaturan selektivitas dilakukan melalui pembatasan ukuran mata jaring dan pancing
- Tingkat kapasitas penangkapan dan produktivitas:
Ukuran yang menunjukkan kemampuan alat penangkap ikan untuk menangkap ikan pada setiap operasi penangkapan, dilakukan untuk mengatur keseimbangan teknis antara ukuran kapal dan ukuran API serta keseimbangan usaha perikanan kecil dan besar agar tidak terjadi benturan operasional di lapangan.
-  Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
   jalur penangkapan, penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI (Pasal 33);
- Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan ukuran yang menentukan tingkat selektivitas dan kapasitas API, jalur penangkapan ikan di WPP-NRI dan WPP-NRI dikenakan sanksi pidana denda sesuai
  dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C UU No. 31/ tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45/ tahun 2009 (Pasal 34);
- Keputusan/ Peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Permen ini berlaku (Pasal 35):
(i)   Keputusan Menteri Pertanian No. 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan;
(ii)  Keputusan Menteri KP No. KEP. 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang terkait dengan wilayah pemasangan;
(iii) Peraturan Menteri KP No. PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan
      Permen KP No. PER.14/MEN/2008;
(iv) Peraturan Menteri KP No. PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net).
- Standardisasi (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Dokumen SNI berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
a. Ketentuan teknis, merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman, terus dikaji ulang dan dalam bidang perikanan tangkap, meliputi:
(i) Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Kapal, dan lain-lain merupakan standar kesesuaian;
(ii) Bahan baku/material sarana API, ABPI, Kapal merupakan standard produk. Standar produk merupakan acuan normative untuk standard kesesuaian yang diupayakan mengadopsi standar internasional untuk
     acuan industry dalam negeri.
(iii) Pelabuhan perikanan merupakan standard kesesuaian
(iv) Sumberdaya ikan (SDI) merupakan standar kesesuaian
(v) Pengendalian usaha penangkapan ikan merupakan standar kesesuaian
(vi) Skala usaha perikanan merupakan standar kesesuaian
(vii) Pengawakan kapal perikanan merupakan standar kesesuaian
(viii) Definisi perikanan lain (subsistence fishing, ILO Convention 188/ Work in Fishing) merupakan standar kesesuaian
b. Dirumuskan secara konsensus, untuk menjamin agar suatu standard merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan
c. Ditetapkan oleh BSN, sebagai otoritas kompeten di Indonesia agar SNI berlku di seluruh wilayah nasional.
d. Proses pengembangan SNI
(i)   Jalur Normal
tabel sni 2
(ii)   Jalur Cepat (Fast track)
tabel sni 3
e. Organisasi SNI Ditjen. Perikanan Tangkap
Keputusan Ketua Panitia Teknis 65-05: Produk Perikanan No. 01/65-05/VII/2011tentang Pembentukan Sub Panitia Teknis Perikanan Tangkap
(i) Susunan Keanggotaan Sub Panitia Teknis 65-05-S1: Perikanan Tangkap
No
Jabatan dalam SPT
Nama
Instansi
Mewakili stakeholders
1
Ketua
Ir. Balok Budianto, MM
Dit. KAPI
Pemerintah
2
Sekretaris
Ir. Endroyono, SE, MM
Dit. KAPI
Pemerintah
3
Anggota
Sariyadi, A.Pi
Dit. KAPI
Pemerintah
4
Anggota
Ir. Suhariyanto
BBPPI Semarang
Pemerintah
5
Anggota
Widodo, M.Sc
BBPPI Semarang
Pemerintah
6
Anggota
Baithur Sjarief, A.Pi
BBPPI Semarang
Pakar
7
Anggota
Ir. Zarochman
BBPPI Semarang
Pakar
8
Anggota
Abib Tirtowiyadi, B.Sc
BBPPI Semarang
Pakar
9
Anggota
F. Eko Dwi Haryono, S.Pi, M.Si
Unsoed
Pakar
10
Anggota
Ir. Tri Djoko Lelono
Univ.Brawijaya
Pakar
11
Anggota
Ir. Hardadi Lukito, M.Si
IKPI
Produsen
12
Anggota
Arief Yudhi Susanto, SE
PT. Arida
Produsen
13
Anggota
Rizal Ansori
PT. Indoneptune
Produsen
14
Anggota
Ir. Hery Sunaryo
PT. PAL
Produsen
15
Anggota
Ir. Hari Prayitno
HNSI
Konsumen
16
Anggota
Ir. M. Bilahmar
ASTUIN
Konsumen
17
Anggota
Inda Lusiana, S.Pi
HPPI
Konsu
(ii)   Susunan Keanggotaan Sekretariat Sub Panitia Teknis 65-05-S1 Perikanan  Tangkap
No.
Nama
Jabatan dalan Sekretariat SPT
1
Ir. Endroyono, SE, MM
Penanggung Jawab
2
Toton Dedy Efkipano, A.Pi
Ketua
3
Andi Sardy Safri, S.St.Pi
Sekretaris
4
Rika Ayuni, S.Pi
Sekretaris
5
Mas Umamah, ST
Anggota
6
Djoko Saptoyo, S.Pi
Anggota
7
Anjar Hajiono, A.Md
Anggot
f.    Produk SNI bidang Perikanan Tangkap
No
Nomor SNI
Judul SNI
Keputusan Kepala BSN Nomor: 15/KEP/BSN/02/2005 tanggal 28 Februari 2005
1
SNI 01-7088-2005
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel
2
SNI 01-7089-2005
Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas
3
SNI 01-7090-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang
4
SNI 01-7091-2005
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas
5
SNI 01-7092-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek
6
SNI 01-7093-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol
Keputusan Kepala BSN Nomor: 177/KEP/BSN/12/2006 tanggal 28 Desember 2006
7
SNI 01-7214-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen
8
SNI 01-7215-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran
9
SNI 01-7216-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru
10
SNI 01-7217-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran  
11
SNI 01-7218-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru
12
SNI 01-7219-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru
13
SNI 01-7220-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih
14
SNI 01-7221-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar  
Keputusan Kepala BSN Nomor: 19/KEP/BSN/2/2007 tanggal 20 Februari 2007
15
SNI 01-7232-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan
16
SNI 01-7233-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela arad
17
SNI 01-7234-2006
Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar
18
SNI 01-7235-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)
19
SNI 01-7236-2006
Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang
20
SNI 01-7237-2006
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)
21
SNI 01-7238-2006
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)  induk udang
22
SNI 01-7239-2006
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT
23
SNI 01-7240-2006
Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 72/KEP/BSN/7/2008 tanggal                3 Juli 2008
24
SNI 7277.1:2008
Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan
25
SNI 7277.2:2008
Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan
26
SNI 7277.3:2008
Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar
27
SNI 7277.4:2008
Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing
28
SNI 7277.5:2008
Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)
29
SNI 7277.6:2008
Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik
30
SNI 7277.7:2008
Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk
31
SNI 7277.8:2008
Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang
32
SNI 7277.9:2008
Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat
33
SNI 7277.10:2008
Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan
34
SNI 7277.11:2008
Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai
35
SNI 7277.12:2008
Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan
36
SNI 7277.13:2008
Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan
37
SNI 7277.14:2008
Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 119/KEP/BSN/10/2010tanggal            29 Oktober2010
38
SNI ISO 858:2010
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penomoran benang jaring dalam Sistem Tex
39
SNI ISO 1531:2010
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penggantungan jaring – Istilah dasar dan definisi
40
SNI ISO 1532:2010
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Pemotongan jarring bersimpul untuk membentuk pola potongan (“rumus potongan”)
41
SNI ISO 1805:2010
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penentuan gaya putus dan gaya putus simpul benang jaring
42
SNI ISO 1806:2010
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penentuan gaya putus mata jaring
43
SNI ISO 3660:2010
Alat penangkap ikan  berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi




Sumber: http://kapi.kkp.go.id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-di-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Info Perikanan - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger