1. KONSEP (POLICY FRAMEWORKS)
- Pengaturan teknis pengelolaan/operasional alat penangkapan ikan di Indonesia didasarkan pada pendekatan MGT Scheme (Mapping, Gear type selection, TAE management).
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan bahwa kegiatan penangkapan ikan memberikan kontribusi terhadap kaedah-kaedah responsible fisheries dalam menjaga:
a. Keanekaragaman hayati (biodiversity)
b. Kelestarian stok yang menjadi tujuan/ target penangkapan.
Perbaikan penangkapan ikan ke arah yang lebih ramah (eco-friendly fishing) melalui perbaikan-perbaikan pengaturan teknis dan metode penangkapan API diharapkan dapat :
a. Mengurangi dampak terhadap lingkungan (reduction seabed destruction)
b. Mengurangi by-catch (reducation by-catch)
Karenanya, dengan pendekatan MGT
diharapkan dapat berjalan kegiatan penangkapan yang sejalan dengan
ketentuan dalam UU No.31 tahun 2004 jo. UU No.45 tahun 2009 tentang
Perikanan, utamanya Pasal 7 ayat (1) huruf (f), (g), (h), dan (i) dan
Pasal 9. Sehingga, kegiatan operasional penangkapan ikan deiharapkan
dapat mencapai tingkat yang optimal dan menyediakan kesetaraan akses
terhadap SDI bagi masyarakat nelayan (stake holder) skala kecil dan skala industri.
Mapping (Pemetaan):
Pengaturan/ pemetaan kegiatan operasional alat penangkapan ikan dapat dipetakan berdasarkan berbagai karakteristik perairannya:
a. Karakteristik habitat : Penetapan daerah penangkapan (fishing ground) ikan haruslah dibedakan dari daerah aktivitas ikan lainnya, seperti: spawning ground (daerah pemijahan), nursery ground (daerah
pengasuhan), feeding ground (daerah mencari pakan).
c. Karektiristik kedalaman perairan di Indonesia terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu : Perairan dangkal (continental shelf) dan perairan dalam (continental slope).
Gear type selection (Penetapan tipe API):
Suatu perairan yang telah ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan (fishing ground), dilakukan
pengaturan lebih lanjut mengenai jenis-jenis alat penangkapan ikan
tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang
sesuai dengan sifat alat penangkapan ikannya.
Sifat alat penangkapan ikan dapat dibedakan berdasarkan metode pengoperasiannya:
a. Alat penagkapan ikan aktif: adalah
jenis alat penangkapan iukan yang digerakan /dioperasikan langsung
dengan kapal (trawl, payang, dogol, dll)
b. Alat penangkapan ikan pasif: adalah
jenis alat pennagkapan ikan yang dipasang (setting) sementara di suatu
perairan dan diangkat kembali setelah selang waktu tertentu (gill net,
trammel net, drift net, dll)
c. Alat pennagkapan ikan statis: adalah
jenis alat penangkapan ikan yang ditempatkan secara menetap untuk jangka
waktu yang lama dan dipanen secara rutin pada waktu tertentu (bagan
tancap, bubu, dll)
Pemilihan alat penanggkapan ikan haruslah
disesuaikan antara sifat API tersebut dengan karakteristik perairannya
(habitat beserta biota di didalamnya, substrat dasar dan kedalaman
perairannya. Disamping itu, penetapan jenis API-nya harus pula
disesuaikan dengan spesies target yang menjadi sasaran tangkapannya. Hal
ini penting agar operasi penanggkapan dapat efektif dan berdampak
seminimal mungkin terhadap habitat beserta biotanya.
TAE Management
TAE (Total Allowable Effort) management
merupakan instrumen pengaturan perizinan alat penangkapan ikan dengan
pembatasan upaya penangkapan. Tujuan dari TAE management ini untuk
memperoleh manfaat optimal bagi masyarakat nelayan (stake holder) serta akses terhadap sumberdaya ikan yang adil (fair) antara usaha nelayan skala kecil, menengah dan besar (industry).
Untuk masing-masing jenis API yang telah dipilih dan diperbolehkan
untuk melakukan kegiatan penangkapan di suatu perairan tersebut,
selanjutnya ditentukan alokasinya bagi masing-masing kelompok
stakeholder tersebut (skala kecil, meningah dan industry). Pengaturan
dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang meliputi:
a. Maximum fishing capacity,
bisa dilakukan melalui pembatasan dimensi alat penangkapan ikan (panjang
head rope pada trawl, fload rope pada gill net dan purse seine, serta
jumlah mata pancing pada longline)
b. Maximum setting, ialah pembatasan jumlah maksimal satuan upaya penangkapan yang boleh dilakukan per satuan waktu
c. Maximum entity, yaitu jumlah nelayan (stakeholder) yang boleh memanfaatkan sesuai dengan jumlah izin diberikan
d. Individual quota, yaitu pembatasan kuota penagkapan yang diperbolehklan untuk masing-masing individu kapal penangkapan.
2. REGULASI (LEGAL FRAMEWORKS)
Pendekatan pengaturan alat penangkapan ikan di Indonesia (legal framework)
dilakukan secara menyeluruh dan simultan dengan memperhatikan kondisi
existing alat penangkapan ikan serta disinergikan denganb kegiatan
penyusunan Standar Nasional Indonesia. Keterkaitan penyusunan peraturan
bidang alat penangkapan ikan dengan standarisasi dapat dilihat
sebagaimana figur berikut:
- International legislation
a. International guidelines on by-catch management and reduction of discards
b. ISSCFG (International Standard Statistical Classification of Fishing Gear)
- National legislation (Peraturan/ Keputusan Menteri)
a. UU No. 31/ tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU No. 45/ tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-Undang tentang Perikanan, terutama
Pasal 7 dan Pasal 9 mengamanatkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk
melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai:
- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan (Pasal 7, huruf f);
- jenis, jumlah, ukuran, dan penenmpatan alat bantu penangkapan ikan (Pasal 7, huruf g);
- daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan (Pasal 7, huruf h);
- persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan (Pasal 7, huruf i);
- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap (Pasal 7, huruf q);
- ketentuan mengenai alat penangkapan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak
keberlanjutan sumberdaya ikan (Pasal 9, ayat (2).
b. Kepmen KP No. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Diktum PERTAMA:Kepmen ini mengenali dan mengelompokkan jenis alat penangkapan ikan di WPP RI, sehingga diharapkan dapat menanggulangi isu Unregulated dan Unreported Fishing Menurut jenisnya, alat
penangkapan ikan digolongkan ke dalam 10 (sepuluh) kelompok:
1. Jaring lingkar (surrounding nets);
2. Pukat tarik (seine nets);
3. Pukat hela (trawl);
4. Penggaruk (dredges);
5. Jaring angkat (lift nets);
6. Alat yang dijatuhkan (falling gears);
7. Jaring insang (gillnets and entangling nets);
8. Perangkap (traps);
9. Pancing (hook and lines);
10. Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
- Diktum KETIGA:Penggunaan
alat penangkapan ikan yang dikarenakan perkembangan bentuk dan/atau
model dengan cara operasi tertentu, pada daerah tertentu, dan/atau
sebutan nama lain, mengacu pada
salah satu kelompok jenis alat penangkapan ikan sebagaiman tersebut di atas.
- Hal ini mengamanatkan setiap daerah
untuk melakukan kegiatan inventarisasi alat penangkapan ikan yang ada di
wilayahnya dan mengelompokkannya ke dalam 10 (jenis) alat penangkapan
ikan tersebut;
- Diktum KEEMPAT:Karakteristik
perairan dan potensi sumberdaya ikan berbeda pada setiap WPP NRI,
karenanya pengaturan lebih lanjut perlu mempertimbangkan ukuran atau
berat minimum jenis ikan yang boleh
ditangkap, kelestarian sumberdaya ikan
dan kapasitas penangkapan masing-masing skala usaha penangkapan ikan
(kesetaraan akses) masing-masing WPP yang ada. Ukuran dan jumlah serta
pengoperasian alat
penangkapan ikan tiap-tiap WPP-NRI ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
c. Permen KP No.
02/MEN/2011 jo Permen KP No. 08/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan
dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di
wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
Pengaturan penempatan alat penangkapan
ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan
disesuaikan dengan karakteristik perairan (wilayah penangkapan ikannya)
serta karakteristik alat penangkapan ikannya (sifat API:
statis/pasif/aktif), tingkat selektivitas dan kapasitas API, jenis dan
ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan.
- Tingkat selektivitas:
Ukuran yang menunjukkan kemampuan alat
penangkap ikan untuk melepaskan ikan pada ukuran tertentu yang
ditetapkan untuk menjaga kelangsungan dan pemulihan (recruitment) dari stock ikan. Pengaturan selektivitas dilakukan melalui pembatasan ukuran mata jaring dan pancing
- Tingkat kapasitas penangkapan dan produktivitas:
Ukuran yang menunjukkan kemampuan alat
penangkap ikan untuk menangkap ikan pada setiap operasi penangkapan,
dilakukan untuk mengatur keseimbangan teknis antara ukuran kapal dan
ukuran API serta keseimbangan usaha perikanan kecil dan besar agar tidak
terjadi benturan operasional di lapangan.
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap
jalur penangkapan, penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI (Pasal 33);
- Penggunaan API dan ABPI yang tidak
sesuai dengan ukuran yang menentukan tingkat selektivitas dan kapasitas
API, jalur penangkapan ikan di WPP-NRI dan WPP-NRI dikenakan sanksi
pidana denda sesuai
dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal
100C UU No. 31/ tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 45/ tahun 2009 (Pasal 34);
- Keputusan/ Peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Permen ini berlaku (Pasal 35):
(i) Keputusan Menteri Pertanian No. 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan;
(ii) Keputusan Menteri KP No. KEP.
30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang
terkait dengan wilayah pemasangan;
(iii) Peraturan Menteri KP No.
PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di
Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan
Permen KP No. PER.14/MEN/2008;
(iv) Peraturan Menteri KP No. PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net).
- Standardisasi (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah
standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku
secara nasional. Dokumen SNI berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman
atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan
secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh
stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau
dari konteks keperluan tertentu.
a. Ketentuan teknis, merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman, terus dikaji ulang dan dalam bidang perikanan tangkap, meliputi:
(i) Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Kapal, dan lain-lain merupakan standar kesesuaian;
(ii) Bahan baku/material sarana API,
ABPI, Kapal merupakan standard produk. Standar produk merupakan acuan
normative untuk standard kesesuaian yang diupayakan mengadopsi standar
internasional untuk
acuan industry dalam negeri.
(iii) Pelabuhan perikanan merupakan standard kesesuaian
(iv) Sumberdaya ikan (SDI) merupakan standar kesesuaian
(v) Pengendalian usaha penangkapan ikan merupakan standar kesesuaian
(vi) Skala usaha perikanan merupakan standar kesesuaian
(vii) Pengawakan kapal perikanan merupakan standar kesesuaian
(viii) Definisi perikanan lain (subsistence fishing, ILO Convention 188/ Work in Fishing) merupakan standar kesesuaian
b. Dirumuskan secara konsensus, untuk menjamin agar suatu standard merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan
c. Ditetapkan oleh BSN, sebagai otoritas kompeten di Indonesia agar SNI berlku di seluruh wilayah nasional.
d. Proses pengembangan SNI
(i) Jalur Normal
(ii) Jalur Cepat (Fast track)
e. Organisasi SNI Ditjen. Perikanan Tangkap
Keputusan Ketua Panitia
Teknis 65-05: Produk Perikanan No. 01/65-05/VII/2011tentang Pembentukan
Sub Panitia Teknis Perikanan Tangkap
(i) Susunan Keanggotaan Sub Panitia Teknis 65-05-S1: Perikanan Tangkap
No
|
Jabatan dalam SPT
|
Nama
|
Instansi
|
Mewakili stakeholders
|
1
|
Ketua
|
Ir. Balok Budianto, MM
|
Dit. KAPI
|
Pemerintah |
2
|
Sekretaris
|
Ir. Endroyono, SE, MM
|
Dit. KAPI
|
Pemerintah |
3
|
Anggota
|
Sariyadi, A.Pi
|
Dit. KAPI
|
Pemerintah |
4
|
Anggota
|
Ir. Suhariyanto
|
BBPPI Semarang
|
Pemerintah |
5
|
Anggota
|
Widodo, M.Sc
|
BBPPI Semarang
|
Pemerintah |
6
|
Anggota
|
Baithur Sjarief, A.Pi
|
BBPPI Semarang
|
Pakar |
7
|
Anggota
|
Ir. Zarochman
|
BBPPI Semarang
|
Pakar |
8
|
Anggota
|
Abib Tirtowiyadi, B.Sc
|
BBPPI Semarang
|
Pakar |
9
|
Anggota
|
F. Eko Dwi Haryono, S.Pi, M.Si
|
Unsoed
|
Pakar |
10
|
Anggota
|
Ir. Tri Djoko Lelono
|
Univ.Brawijaya
|
Pakar |
11
|
Anggota
|
Ir. Hardadi Lukito, M.Si
|
IKPI
|
Produsen |
12
|
Anggota
|
Arief Yudhi Susanto, SE
|
PT. Arida
|
Produsen |
13
|
Anggota
|
Rizal Ansori
|
PT. Indoneptune
|
Produsen |
14
|
Anggota
|
Ir. Hery Sunaryo
|
PT. PAL
|
Produsen |
15
|
Anggota
|
Ir. Hari Prayitno
|
HNSI
|
Konsumen |
16
|
Anggota
|
Ir. M. Bilahmar
|
ASTUIN
|
Konsumen |
17
|
Anggota
|
Inda Lusiana, S.Pi
|
HPPI
|
Konsu |
No.
|
Nama
|
Jabatan dalan Sekretariat SPT
|
---|---|---|
1
|
Ir. Endroyono, SE, MM |
Penanggung Jawab
|
2
|
Toton Dedy Efkipano, A.Pi |
Ketua
|
3
|
Andi Sardy Safri, S.St.Pi |
Sekretaris
|
4
|
Rika Ayuni, S.Pi |
Sekretaris
|
5
|
Mas Umamah, ST |
Anggota
|
6
|
Djoko Saptoyo, S.Pi |
Anggota
|
7
|
Anjar Hajiono, A.Md |
Anggot
|
No
|
Nomor SNI
|
Judul SNI
|
Keputusan Kepala BSN Nomor: 15/KEP/BSN/02/2005 tanggal 28 Februari 2005 |
||
1
|
SNI 01-7088-2005 |
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel |
2
|
SNI 01-7089-2005 |
Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas |
3
|
SNI 01-7090-2005 |
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang |
4
|
SNI 01-7091-2005 |
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas |
5
|
SNI 01-7092-2005 |
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek |
6
|
SNI 01-7093-2005 |
Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol |
Keputusan Kepala BSN Nomor: 177/KEP/BSN/12/2006 tanggal 28 Desember 2006 |
||
7
|
SNI 01-7214-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen
|
8
|
SNI 01-7215-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran |
9
|
SNI 01-7216-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru |
10
|
SNI 01-7217-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran |
11
|
SNI 01-7218-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru |
12
|
SNI 01-7219-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru |
13
|
SNI 01-7220-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih |
14
|
SNI 01-7221-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar |
Keputusan Kepala BSN Nomor: 19/KEP/BSN/2/2007 tanggal 20 Februari 2007 |
||
15
|
SNI 01-7232-2006 |
Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan |
16
|
SNI 01-7233-2006 |
Bentuk baku konstruksi pukat hela arad |
17
|
SNI 01-7234-2006 |
Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar |
18
|
SNI 01-7235-2006 |
Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl) |
19
|
SNI 01-7236-2006 |
Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang |
20
|
SNI 01-7237-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net) |
21
|
SNI 01-7238-2006 |
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net) induk udang |
22
|
SNI 01-7239-2006 |
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT |
23
|
SNI 01-7240-2006 |
Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT |
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 72/KEP/BSN/7/2008 tanggal 3 Juli 2008 |
||
24
|
SNI 7277.1:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan |
25
|
SNI 7277.2:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan |
26
|
SNI 7277.3:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar |
27
|
SNI 7277.4:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing |
28
|
SNI 7277.5:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl) |
29
|
SNI 7277.6:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik |
30
|
SNI 7277.7:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk |
31
|
SNI 7277.8:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang |
32
|
SNI 7277.9:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat |
33
|
SNI 7277.10:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan |
34
|
SNI 7277.11:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai |
35
|
SNI 7277.12:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan |
36
|
SNI 7277.13:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan |
37
|
SNI 7277.14:2008 |
Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan |
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 119/KEP/BSN/10/2010tanggal 29 Oktober2010 |
||
38
|
SNI ISO 858:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penomoran benang jaring dalam Sistem Tex |
39
|
SNI ISO 1531:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penggantungan jaring – Istilah dasar dan definisi |
40
|
SNI ISO 1532:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Pemotongan jarring bersimpul untuk membentuk pola potongan (“rumus potongan”) |
41
|
SNI ISO 1805:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penentuan gaya putus dan gaya putus simpul benang jaring |
42
|
SNI ISO 1806:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Penentuan gaya putus mata jaring |
43
|
SNI ISO 3660:2010
|
Alat penangkap ikan berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi Sumber: http://kapi.kkp.go.id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-di-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen |
0 komentar:
Posting Komentar