AMBON, SABTU- Pihak Kepolisian Daerah Maluku
memproses pelelangan 600 ton ikan dari empat kapal berbendera Thailand
yang ditangkap di laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru, 25 Agustus lalu
karena melakukan pencurian ikan secar
a ilegal sehingga barang bukti
tersebut tidak membusuk karena keterbatasan ruangan pendingin.
Kepala
Polda Maluku Brigjen (Pol) Mudji Waluyo, di Ambon, Sabtu (18/10),
mengemukakan, proses pelelangan sudah diajukan ke kejaksaan dan panitia
lelang muatan KM Antasena 810, 806, dan 836 yang diamankan di Tual,
Maluku Tenggara, serta KM Antasena 829 di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Hasil
pelelangan oleh Kantor Lelang Negara akan digunakan sebagai barang
bukti untuk Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang dilimpahkan ke
kejaksaan. Menurut Mudji, kasus pencurian ikan di perairan Maluku
menjadi perhatian serius Polda setempat karena kenyataannya merugikan
negara dan Maluku.
Apalagi, penangkapan ikan memanfaatkan
peralatan yang dilarang Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) sehingga
dipastikan merusak kelestarian ekosistem lingkungan, sekaligus mengancam
habitat sumberdaya hayati laut.
"Kami serius memerangi kegiatan
penangkapan ikan secara ilegal sehingga menjalin kerjasama dengan Mabes
Polri dan Interpol untuk mengirimkan personil ke Thailand guna mengecek
informasi dua dari enam kapal yang dikejar melarikan diri ke
sana,"tandas Kapolda.
Dua kapal penangkap ikan yang diinformasikan
kabur ke Thailand teridentifikasi yakni KM.Samudera Jaya 02 dan 07,
sedangkan empat lainnya adalah Kartika 101 - 103 dan 108 serta KM.
Cilaraya 02.
Maluku memiliki laut seluas 658.294,69 KM2 atau 92,4
persen dari wilayah Maluku 712.479,69 KM2 dengan 1.340 buah Pulau -
garis pantai sepanjang 11,6 KM2 yang memang rawan kegiatan pencurian
ikan ilegal.Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/10/18/10012768/kapal.asing.ditangkap.ikan.dilelang.polisi
Parah neh para ABK luar negeri, kurang strateginya tuh.. masa ama petroli indonesia aja ketangkep...
BalasHapus