Sabtu, 24 September 2011

Jamin Produk Perikanan

BEIJING, SELASA - Pejabat dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina (AQSIQ) China menandatangani naskah kerja sama produk perikanan mengenai jaminan keamanan dan keselamatan dalam ekspor dan impor.
   
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Martani Huseini dengan Direktur Jenderal Keamanan Pangan AQSIQ China Yu Tawei yang disaksikan oleh Wakil Kepala Perwakilan RI China Mohamad Oemar serta para pejabat dari DKP dan AQSIQ, di Beijing, Selasa (11/11).
   
"Kerja sama ini memiliki arti penting bagi kedua negara sehingga produk perikanan dari kedua negara dapat terhindar dari adanya saling penolakan karena alasan tidak memenuhi keamanan dan standardisasi," kata Huseini.
   
Menurutnya, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat kerja sama bilateral kedua negara bidang ekspor dan impor produk perikanan, seperti ikan segar, rumput laut, dan produk perikanan lainnya sehingga bisa lebih menjamin keamanan pangan ikan bagi konsumen di kedua negara.
   
Ia mengatakan, kerja sama ini sangat penting mengingat adanya kasus penolakan produk perikanan Indonesia di China beberapa bulan lalu membuat perdagangan produk tersebut menjadi ikut terganggu. "Diharapkan dengan adanya kerja sama ini masing-masing negara bisa saling mengawasi. Indonesia mengawasi produk perikanan impor asal China  dan sebaliknya China juga mengawasi produk perikanan impor asal Indonesia dengan alasan untuk menjaga keselamatan konsumen," katanya.
   
Tawei mengatakan kerja sama ini membuktikan bahwa Indonesia dengan China memiliki kemauan untuk memajukan perdagangan produk perikanan  yang selama ini telah berjalan dengan baik.
   
Ia mengakui keselamatan dan keamanan produk perikanan memang menjadi masalah yang sensitif dan penting bagi China termasuk tentunya di Indonesia, sehingga kerjasama ini memiliki arti penting.
   
"Kami berharap agar bentuk-bentuk kerja sama serupa tidak saja berlaku untuk produk perikanan tapi juga untuk produk pangan lainnya di antara kedua negara," kata Tawei.
   
Sesuai perjanjian itu, kedua negara juga akan melakukan pertukaran teknis mengenai metode pengujian laboratorium dan pengalaman bidang manajemen yang dilakukan melalui kunjungan para pejabat berbagai tingkatan dan pakar, juga akan bekerja sama bidang penelitian mengenai upaya meningkatkan kualitas produk-produk perikanan.
   
Melalui kesepakatan ini, eksportir kedua negara diharuskan melakukan pengujian secara ketat terhadap produk yang akan diekspor dan mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang dan produk yang akan diekspor juga harus memenuhi semua persyaratan keamanan dan kesehatan seperti yang diatur dalam peraturan dan standar kedua negara.
    
Apabila ditemukan produk perikanan yang bermasalah, importir berhak menghentikan sementara impor produk dari unit pengolahan ikan di negara pengekspor yang bermasalah dan dapat dibuka kembali setelah permasalahan diselesaikan melalui konsultasi bersama.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/11/11/16475133/jamin.produk.perikanan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Info Perikanan - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger